PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  •  Yang dimaksud kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada pegawai Rumah Sakit Bhakti Kartini yang akan mencapai masa pensiun
  • Kenaikan pangkat pengabdian ke satu peringkat/golongan yang lebih tinggi diberikan 1 tahun sebelum masa pensiun.

2. Tujuan

  • Sebagai acuan Rumah Sakit Bhakti Kartini untuk memberikan kenaikan pangkat karyawan yang memiliki jasa dan keteladanan selama berkarya dilingkungan rumah sakit

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan kenaikan pangkat

4. Prosedur

  • Kepala Sub Bagian SDM & Litbang membuat daftar usulan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat
  • Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menyampaikan informasi kepada pegawai yang bersangkutan meliputi :3.2.1 SK Calon
    a. Daftar Riwayat Hidup
    b.  Daftar Riwayat Pekerjaan
    c.  Ijazah terakhir
  • Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menyampaikan daftar usulan kepada Direktur melalui Ka. Bag. Umum
  • Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah SK Kenaikan Pangkat, Daftar Usulan pegawai, Peraturan Kepegawaian Rumah Sakit

5. Unit Terkait

  • Seluruh Pegawai pada Rumah Sakit Bhakti Kartini yang memiliki jasa dan keteladanan selama berkarya dilingkungan Rumah Sakit Bhakti Kartini

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji pokok yang diberikan kepada Karyawan setiap 2 tahun sekali.
  • Kenaikan gaji berkala diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur.

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam memberikan usulan kenaikan gaji berkala

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan kenaikan gaji berkala

4. Prosedur

  • Kepala Sub Bagian SDM & Litbang mendata pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu, untuk dibuatkan SK Direktur.
  • SK. Kenaikan gaji berkala dibuat dua bulan sebelum TMT mendapatkan gaji
  • Format kenaikan gaji berkala yang telah diketik diajukan kepada Direktur melalui Ka. Bag Umum untuk diteliti dan disahkan
  • Format yang telah ditandatangani oleh Direktur diberi nomor dan distempel Rumah Sakit
  • Format yang sudah disahkan, difotocopi sebanyak empat lembar, dua lembar diserahkan kepada bendaharawan dan Keuangan, dan dua lembar untuk disimpan difile kepegawaian
  • Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah Format SK Kenaikan gaji berkala

5. Unit Terkait

  • Seluruh pegawai dilingkungan Rumah Sakit yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • 1.1 Pegawai teladan adalah pegawai yang berhasil membina dan mengembangkan diri dalam pelaksanaan tata tertib, disiplin prilaku kerja yang memuaskan di rumah sakit
  • 1.2 Pemberian penghargaan kepada karyawan yang berprestasi adalah upaya rumah sakit mengapresiasi karyawan yang berprestasi atas jasa dalam melakukan pekerjaan di rumah sakit
  • 1.3 Dipilihnya pegawai teladan dan beberapa orang pegawai berprestasi adalah untuk memacu semangat kerja pegawai dalam upaya meningkatkan produktivitas rumah sakit.
  • 1.4 Pemiliha pegawai teladan berprestasi diadakan sekali dalam 1 tahun
  • 1.5 Dibentuknya Tim Penilai untuk memilih dan mengkaji daftar calon pegawai teladan berdasarkan criteria yang berlaku.

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai teladan dan berprestasi.\

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pemberian penghargaan karyawan teladan dan berprestasi

4. Prosedur

  • 4.1 Ka Instalasi / Unit yang diketahui Mgr terkait mengajukan surat ke Direktur tentang pengusulan pemberian penghargaan untuk karyawan yang berprestasi ;
  • 4.2. Direktur mendisposisikan surat dimaksud ke Kepala Sub Bagian SDM & Litbang untuk dianalisa
  • 4.3 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menerima daftar calon pegawai berprestasi dari tiap-tiap unit kerja.
  • 4.4. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang meneliti dan membuat daftar pegawai yang memenuhi syarat administrasi untuk pegawai teladan dan berprestasi berdasarkan usulan dari unit kerja.
  • 4.5. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang membuat SK penghargaan prestasi kerja berikut lampiran disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit untuk disahkan
  • 4.6. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang memanggil dan memberikan penjelasan dan memberikan SK dimaksud kepada karyawan yang bersangkutan
  • 4.7 Staf Bagian SDM & Litbang mengarsipkan SK tersebut pada file pegawai
    4.8 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah Daftar usulan pegawai teladan dan berprestasi, SK pegawai teladan dan berprestasi, File pegawai

5. Unit Terkait

Seluruh pegawai Rumah Sakit Bhakti Kartini

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • 1.1 Pemberian penghargaan pengabdian adalah penghargaan pengabdian yang diberikan kepada pegawai rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • 1.2 Pemberian penghargaan pengabdian kepada pegawai, diberikan setiap satu tahun sekali, bertepatan dengan hari ulang tahun Rumah sakit
  • 1.3 Pemberian penghargaan dan pengabdian di rumah sakit berdasarkan dengan masa kerja pegawai, terdiri :
  • 1.3.1 Masa kerja 5 tahun
  • 1.3.2 Masa kerja 10 tahun
  • 1.3.3 Masa kerja 15 tahun
  • 1.3.4 Masa kerja 20 tahun
  • 1.3.5 Masa kerja 25 tahun
  • 1.3.6 Masa kerja 30 tahun

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan pengabdian

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pemberian penghargaan pengabdian karyawan

4. Prosedur

  • 4.1 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang meneliti dan membuat daftar nama-nama pegawai yang menerima penghargaan pengabdian dengan masa kerja 5,10,15,20,25 dan 30 tahun
  • 4.2 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang membuat SK penghargaan pengabdian berikut lampiran disampaikan kepada Direktur untuk disahkan
  • 4.3 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang memberikan informasi SK penghargaan pengabdian kepada panitia HUT Rumah Sakit, dan mengarsipkan poto copy SK tersebut pada file pegawai
  • 4.4 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah SK penghargaan pengabdian, Daftar nama pegawai penerimaan penghargaan pengabdian, File Pegawai.

5. Unit Terkait

  • Seluruh pegawai pada RS Bbhakti Kartini

 

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • Program rotasi karyawan adalah upaya penyegaran wawasan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan para karyawan dalam lingkungan unit kerja tertentu.

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan program rotasi karyawan RS Bhakti Kartini.

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan kenaikan gaji berkala

4. Prosedur

  • 4.1 Program rotasi dibuat Kepala Sub Bagian SDM & Litbang atas usulan dengan disetujui dan disahkan Ka. Bidang / Kepala Bagian masing – masing.
  • 4.2 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menyampaikan daftar usulan rotasi kepada Direktur untuk mendapatkan mengesahan melalui Ka Bag Umum
  • 4.3 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menyampaikan surat perintah rotasi kepada pegawai yang bersangkutan, tembusan kepada atasan langsungnya dan unit kerja terkait
  • 4.4 Staf Bagian SDM & Litbang mengarsifkan surat rotasi
  • 4.5 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah Usulan rotasi pegawai, Daftar rotasi pegawai, Buku rotasi, File pegawai

5. Unit Terkait

  • Seluruh karyawan rumah sakit

 

CUTI SAKIT

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • Cuti sakit adalah istirahat yang diberikan kepada karyawan berdasarkan keterangan dari karyawan yang bersangkutan atau keterangan dokter

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam menjalankan cuti sakit

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan cuti sakit

4. Prosedur

  • 4.1 Karyawan yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit harus memberitahukannya kepada atasan langsungnya.
  • 4.2 Karyawan yang sakit lebih dari 2 hari s.d 14 hari harus mengajukan cuti sakit secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • 4.3 Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 tahun 6 bulan dan daapt ditambah untuk paling lama 6 bulan
  • 4.4 Apabila setelah jangka waktu cuti sakit tersebut penyakitnya belum sembuh, maka yang bersangkutan harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter.
  • 4.5 Apabila berdasarkan pengujian kesehatan karyawan tersebut belum sembuh dari penyakit tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali, maka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan diberikan uang tunggu
  • 4.6 Apabila berdasarkan pengujian kesehatan pegawai tersebut tidak ada harapan untuk bekerja kembali, maka diberhentikan dengan hormat sebagai karyawan dengan mendapat hal-hal kepegawaiannya.
  • 4.7 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah Surat permohonan cuti sakit, Buku cuti sakit, Buku peraturan kepegawaian

5. Unit Terkait

  • Seluruh karyawan RS Bhakti Kartini

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • 1.1 Yang dimaksud cuti bersalin adalah cuti kerja khusus wanita karena kehamilan dan melahirkan pada anak ke I dan II untuk persalinan selanjutnya dapat ajukan cuti di luar tanggungan
  • 1.2 Cuti bersalin dilaksanakan dengan persetujuan atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Sub Bagian SDM & Litbang, yang dinyatakan dengan surat ijin cuti bersalin.
  • 1.3 Lama cuti bersalin adalah tiga bulan
  • 1.4 Cuti bersalin diberlakukan dengan surat keterangan dokter
  • 1.5 Karyawan yang menjalankan cuti brsalin, tidak berhak atas cuti tahunan
  • 1.6 Karyawan yang menjalankan cuti harus melinpahan tugas kepada penggantinya

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan cuti bersalin kepada pegawai RS Bhakti Kartini

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan cuti bersalin

4. Prosedur

  • 4.1 Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter/bidan, pegawai yang bersangkutan diberikan surat keterangan cuti bersalin (SKCB)
  • 4.2 Pegawai menyampaikan SKCB tersebut ke Ka. Unit Bagian bersangkutan (tanda mulai cuti dan ditanggal masuk kerja), kemudian SKCB tersbut disampaikan ke Kepala Sub Bagian SDM & Litbang
  • 4.3 Urusan kepegawaian mengecek apakah cuti tersebut untuk persalinan ke I dan II dst, bila persalinan tersebut untuk yang ke I dan II dibuatkan surat ijin cuti atas tanggungan, bila persalinan tersebut yang ke III, pegawai mengajukan surat permohonan cuti diluar tanggungan (CLT).
  • 4.4 Pegawai wajib melaporkan kelahiran tersebut kepada Kepala Sub Bagian SDM & Litbang
  • 4.5 Surat ijin cuti bersalin disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada urusan kepegawaian
  • 4.6 Urusan kepegawaian mengarsip surat-surat tentang cuti tersebut pada file yang bersangkutan
  • 4.7 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah prosedur cuti bersalin, Surat keterangan bersalin dari dokter/bidan, surat permohonan cuti diluar tanggungan, Surat ijin cuti bersalin, Buku cuti, File pegawai.

5. Unit Terkait

  • Seluruh karyawan wanita RS Bhakti Kartini

 

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • 1.1 Yang dimaksud dengan cuti tahunan adalh cuti kerja bagi karyawan yang berhak, karena telah memenuhi masa kerja enam bulan, setelah pegawai diangkat menjadi karyawan
  • 1.2 Cuti tahunan dihitung berdasarkan permohonan karyawan i dengan standar cuti 12 hari kerja
  • 1.3 Cuti tahunan dilaksanakan dengan persetujuan atasan langsung dan diketahui Kepala Sub Bagian SDM & Litbang , dan dinyatakan dengan surat ijin cuti
  • 1.4 Karyawan yang menjalankan cuti harus melimpahkan tugas kepada penggantinya

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan cuti tahuanan kepada karyawan RS Bhakti Kartini

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan cuti tahunan

4. Prosedur

  • 4.1 Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti tahunan dengan mengisi formulir cuti, diketahui dan disetujui oleh atasannya langsung satu minggu sebelumnya.
  • 4.2 Surat permohonan cuti ditujukan kepada Direktur Kepala Sub Bagian SDM & Litbang
  • 4.3 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang meneliti data cuti pegawai dalam buku cuti pegawai, lalu mencatat cuti tahunan yang bersangkutan dlam buku cuti.
  • 4.4 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang membuat Surat Ijin Cuti Tahunan tiga rangkap, kemudian disampaikan kepada Direktur untuk mendapatkan persetujuan.
  • 4.5 Surat Ijin Cuti Tahunan tersebut dismpaikan kepada pegawai yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan Kepala Sub Bagian SDM & Litbang
  • 4.6 Staf Bagian SDM & Litbang mengarsip surat-surat tentang cuti tersbut pada file pegawai yang bersangkutan
  • 4.7 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah surat Permohonan Cuti, Surat Ijin Cuti, Bukti Cuti, File karyawan

5. Unit Terkait

  • Seluruh Karyawan RS Bhakti Kartini

 

PROSEDUR TETAP

1 . Pengertian

  • 1.1 Yang dimaksud cuti besar adalah cuti kerja bagi karyawan yang berhak cuti karena telah memenuhi masa kerja 6 tahun penuh, setelah diangkat menjadi karyawan
  • 1.2 Cuti besar dilaksanakan dengan persetujuan atasan langsung dn diketahui oleh Kepala Sub Bagian SDM & Litbang , yang dinyatakan dengan surat ijin cuti besar
  • 1.3 Cuti besar dapat ditangguhkan, oleh pejabat yang berwenang, untuk paling lama 2 tahun, apabila ada kepentingan yang mendesak
  • 1.4 Karyawan yang menjalankan cuti besar, tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun yang bersangkutan
  • 1.5 Karyawan yang menjalankan cuti harus melimpahkan tugas kepada penggantinya

2. Tujuan

Sebagai acuan dalam pelaksanaan cuti besar kepada pegawai RS Bhakti Kartini


3. Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan cuti besar

4. Prosedur

  • 4.1 Sesuai dengan hak cuti besar, pegawai yang bersangkutan mengajukan cuti besar dengan mengisi formulir cuti, diketahui dan disetujui atasannya langsung, satu minggu sebelumnya dan disampaikan ke Kepala Sub Bagian SDM & Litbang
  • 4.2 Apabila atasannya belum dapat menyetujui pengambilan cuti tersebut dikarenakan kesibukan unit kerja, maka atasannya membuat surat penundaan cuti besar yang diberikan kepada personalia.
  • 4.3 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang mengecek dan mencatat dalam buku cuti.
  • 4.4 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang membuat surat ijin cuti tahunan 4 rangkap ditandatangani oleh Direktur yang disetujui atasan langsung dengan diketahui Kepala Sub Bagian SDM & Litbang
  • 4.5 Bagian SDM & Litbang mengarsip surat-surat tentang cuti tersebut pada file yang bersangkutan
  • 4.6 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah Surat permohonan cuti, Surat ijin cuti besar, Surat Penundaan cuti besar, Buku Cuti, File Pegawai
    5. Unit Terkait Seluruh karyawan RS Bhakti Kartini\

5. Unit Terkait

Seluruh karyawan RS Bhakti Kartini

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian
Pemberhentian karyawan kontrak adalah proses pemutusan hubungan kerja antara rumah sakit dengan karyawan baik atas permintaan sendiri maupun atas kemauan rumah sakit.

2. Tujuan

Sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberhentian karyawan kontak kerja ke 1 atau ke 2 Rumah Sakit Bhakti Kartini
3. Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pepemberhentian karyawan kontrak
4. Prosedur

  • 4.1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis ;
  • 4.2. Surat permohonan berhenti disampaikan kepada Direktur melalui Kepala Sub Bagian SDM & Litbang
  • 4.3 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang meneliti kebenaran dan menindaklanjuti surat permohonan dimaksud;
  • 4.4. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang membuat surat keterangan yang menjelaskan bahwa karyawan yang bersangkutan pernah bekerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini
  • 4.5. Surat keterangan diserahkan kepada karyawan yang bersangkutan dan staf Bagian SDM & Litbang mengarsipkan surat keterangan dimaksud;
  • 4.6. Apabila pemberhentian terhadap karyawan yang melanggar disiplin atau peraturan rumah sakit, maka kepada karyawan dimaksud tidak diberikan surat keterangan
  • 4.7 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah Surat permohonan berhenti kerja, Surat perjanjian kontrak kerja, Surat keterangan bekerja di rumah sakit.

5. Unit Terkait

  • 5.1. Direktur.
  • 5.2. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang
  • 5.3. Ka Intalasi / Unit

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • 1.1 Penialaian karyawan adalah suatu upaya yang dilakukan pejabat penilai untuk mendapatkan nilai kinerja karyawan
  • 1.2 Pejabat penilai adalah atasan langsung karyawan
  • 1.3 Apek yang dinilai
    1) Sifat Pribadi : Kesetiaan, Loyalitas dan Menghormati Atasan
    2) Bekerja Sama : Mampu bekerja sama secara harmonis dan efisien dengan yang lain untuk kepentingan keseluruhan
    3) Pengetahuan Tentang Pekerjaan : Mengetahui seluruh tingkatan pekerjaan dan seluk beluknya
    4) Inisiatif : Kecenderungan untuk maju, pelaksana kerja atas prakarsa sendiri dan atas kemampuan untuk bertanggung jawab dan untuk mengembangkan diri
    5) Dapat Berdiri Sendiri : Mampu bekerja dengan cepat, sempurna dan dapat dipercaya
    6) Kuntitas Pekerjaan : Jumlah yang dapat dikerjakan dalam keadaan normal
    7) Kualitas Pekerjaan : Sempurna, Rapih dan Cepat
    8) Kehadiran : Rajin, disiplin dan cepat

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian karyawan

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan penilaian karyawan

4. Prosedur

  • 4.1 Pejabat Penilai melaksanakan monitoring terhadap segala kegiatan para stafnya
  • 4.2 Pejabat Penilai mencatatkan setiap kejadian yang berkaitan dengan karyawan pada buku catatan penilaian karyawan , secara lengkap meliputi :
  • 4.2.1 Nomor
  • 4.2.2 Tanggal
  • 4.2.3 Uraian
  • 4.2.4 Nama dan paraf pejabat penilai
  • 4.3 Pejabat Penilai setiap akhir tahun membuat daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) untuk semua karyawan di lingkungannya
  • 4.4 Pejabat penilai dalam menilai karyawan harus kepada buku catatan penilaian karyawan
  • 4.5 DP3 yang telah dibuat pejabat penilai diberikan kepada karyawan yang dinilai
  • 4.6 Apabila karyawan yang dinilai berkeberatan atas nilai DP3, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan – alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hirarki, dalam jangka 14 hari sejak tanggal dikeluarkannya DP3 tersebut.
  • 4.7 karyawan yang dinilai wajib mengembalikan DP3 sebagaimana point 4.8 kepada pejabat penilai selambat – lambatnya 14 hari sejak tanggal diterima DP3 tersebut.
  • 4.8 Pejabat penilai menyampaikan DP3 kepada atasan pejabat penilai dengan ketentuan :
  • 4.9 Apabila tidak ada keberatan dari karyawan yang dinilai DP3 tersebut disampaikan tanpa catatan
  • 4.10 Apabila ada keberatan dari karyawan yang dinilai DP3 tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan pejabat penilai atas keberatan yang diajukan oleh karyawan yang dinilai
  • 4.11 Atasan pejabat penilai memeriksa dengan seksama DP3 yang disampaikan kepadanya
  • 4.12 Apabila terdapat alasan yang cukup, atasan pejabat penilai daapt mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam DP3 sebagaimana dimaksud point 4.11
  • 4.13 DP3 baru berlaku sesudah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai
  • 4.14 Pejabat penilai menyimpan dan mengamankan DP3 karyawan yang sudah ada pengesahan

5. Unit Terkait Seluruh karyawan RS Bhakti Kartini

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian

  • 1.1 Pakaian dinas pegawai adalah pakaian kerja atau pakaian yang wajib dipakai pada saat pegawai yang bersangkutan melaksanaka tugas.
  • 1.2 RS Bhakti Kartini memberikan pakaian dinas 1 tahun sekali.
  • 1.3 RS Bhakti Kartini dalam memberikan pakaian dengan ketentuan; model, warna, serta kelengkapan pakaian dinas pegawai ditentukan oleh peraturan yang berlaku atau kebijakan Direktur

2. Tujuan

  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian pakaian seragam karyawan

3. Kebijakan

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pemberian pakaian seragam karyawan

4. Prosedur

  • 4.1 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang memanggil rekanan – rekanan dengan klasifikasi untuk mengajukan penawaran harga, sesuai dengan yang ditentukan rumah sakit.
  • 4.2 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang mengajukan permohonan harga dari beberapa yang sudah diseleksi, untuk disampaikan Direktur, bila Direktur disposisinya menyetujui permohonan, maka Kepala Sub Bagian SDM & Litbang memanggil rekanan yang ditunjuk dan disetujui
  • 4.3 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menyerahkan rekanan yang ditunjuk kepada Tim pengadaan, dibicarakan lebih lanjut, dan Tim Pengadaan membuat SK untuk disampaikan :
    • Lembar 1 : Rekanan
    • Lembar 2 : Untuk Bagian Keuangan agar diproses lebih lanjut sesuai dengan perjanjian
  • 4.4 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang dengan dasar SPK yang telah dibuat oleh Tim Pengadaan kemudian Kepala Sub Bagian SDM & Litbang membuat surat pemberitahuan kepada seluruh pegawai untuk melakukan pengukuran pakaian dinas
  • 4.5 Bila pakaian dinas telah selesai, petugas personalia membagikan seragam sesuai nama dan ukuran
  • 4.6 Pegawai yang bersangkutan pada waktu mengambil pemberian pakaian dinas harus menandatangani tanda bukti penerimaan
  • 4.7 Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah SK penawaran, SPK, Daftar pegawai, Bukti penerimaan

5. Unit Terkait Seluruh pegawai RS Bhakti Kartini

PROSEDUR TETAP


1. Pengertian

Mutasi karyawan adalah perpindahan karyawan antar bagian/unit di Rumah Sakit Bhakti Kartini

2. Tujuan

Sebagai pedoman bagi Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang, kepala instalasi dan kepala ruangan/koordinator dalam memutasikan karyawan yang berada di bawahnya.

3. Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan mutasi karyawan

4. Prosedur

  • 4.1 Ka. Unit terkait membuat surat permohonan mutasi karyawan kepada Kepala Sub Bagian SDM dan Litbang dan diketahui oleh Direktur.
  • 4.2 Mutasi karyawan dilakukan dengan alasan :
    a. Untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan memperoleh pengalaman yang lebih luas.
    b. Bila yang bersangkutan mempunyai keahlian khusus yang diperlukan di unit lain.
    c. Untuk mengurangi volume kerja di bagian/unit semula atau meningkatkan volume pekerjaan di suatu bagian/unit yang dituju.
    d. Bila karyawan yang bersangkutan berdasarkan pemeriksaan dokter tidak memungkinkan lagi kerja di unit semula.
  • 4.3 Surat Keputusan (SK) Mutasi akan dikeluarkan oleh Kepala Sub Bagian SDM dan Litbang dan ditandatangani oleh Direktur.
  • 4.4 Setelah SK Mutasi ditandatangani Direktur, akan diserahkan Kepala Sub Bagian SDM dan Litbang kepada karyawan yang bersangkutan.
  • 4.5 Sebelum dilaksanakan, Ka. Unit / Instalasi terkait memberitahuan kepada karyawan yang bersangkutan tentang latar belakang dan tujuan dilaksanakannya mutasi.
  • 4.6 Setiap karyawan yang dimutasikan diberi masa orientasi selama 1 (satu) bulan di tempat yang baru.

5. Unit Terkait

  • 5.1 Bagian SDM dan Litbang
  • 5.2 Seluruh Unit / Instalasi Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini
  1. Pengertian

Penetapan pola ketenagaan adalah suatu proses analisa yang dilakukan untuk menghitung kebutuhan SDM dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.

2. Tujuan 

Sebagai acuan bagi unit-unit kerja di RS Bhakti Kartini dalam menghitung kebutuhan tenaga agar pelayanan dapat berjalan baik dan efektif.

3. Kebijakan

Surat Keputusan Direktur RS Bhakti Kartini No. …/Dir/RSBK/V/2017 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf

4. Prosedur

  • 1. Metode :
    Perhitungan kebutuhan SDM di rumah sakit berdasarkan beban kerja yang dilaksanakan oleh setiap kategori SDM pada unit-unit kerja yang ada. Langkah-langkah perhitungan kebutuhan SDM dilakukan dengan :
    a. Menghitung waktu kerja yang tersedia (yang ada) per kategori SDM selama setahun
    b. Menetapkan unit kerja dan kategori SDM yang dibutuhkan
    c. Menghitung standar beban kerja per kategori SDM per tahun
    d. Menghitung standar kelonggaran per kategori SDM per tahun
    e. Menghitung kebutuhan SDM per unit kerja
  • 2. Menghitung Waktu Kerja yang Tersedia :
    Data yang dipergunakan adalah :
    a. Jumlah hari kerja (A)
    • Satu minggu = 6 hari kerja
    • Satu tahun = 52 minggu
    b. Cuti tahunan (B)
    • Sesuai peraturan pegawai RS Ananda, SDM di RS Ananda mempunyai hak cuti 12 hari kerja untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
    c. Hari libur nasional (C)
    • Disesuaikan dengan hari libur yang ditetapkan pemerintah.
  • d. Pendidikan dan latihan (D)
    • Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalisme setiap kategori SDM di RS Bhakti Kartini mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan / seminar / lokakarya setahun. Dihitung berdasarkan kebutuhan pelatihan masing-masing kategori SDM.
    e. Ketidakhadiran kerja (E)
    • Dihitung rata-rata ketidakhadiran kerja selama setahun per kategori SDM.
    f. Waktu kerja
    • Sesuai ketentuan yang berlaku di RS Bhakti Kartini, waktu kerja dalam sehari adalah 7 jam kerja
    g. Waktu kerja
    • Sesuai ketentuan yang berlaku di RS Bhakti Kartini, waktu kerja dalam sehari adalah 7 jam

5. Unit Terkait

  • 1. Bagian SDM dan Litbang
  • 2. Seluruh Unit / Instalasi Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini

Pengertian

  • 1. Penerimaan (rekuitmen) karyawan baru adalah program penambahan jumlah karyawan Rumah Sakit Bhakti Katini tahun berjalan
  • 2. Semua penerimaan (rekuitmen) karyawan baru harus melalui urusan kepegawaian dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan ketentuan yang berlaku

Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan program penerimaan (rekuitmen) karyawan Rumah Sakit Bhakti Kartini


Kebijakan

Surat Keputusan Direktur RS Bhakti Kartini No. …/Dir/RSBK/V/2017 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf

Prosedur

  • 1. Pelamar menghadap kepada urusan kepegawaian.
  • 2. Petugas administrasi kepegawaian mengisi formulir isian daftar pelamar calon karyawan baru dengan lengkap.
  • 3. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menyeleksi data pelamar yang masuk ke Kepala Sub Bagian SDM & Litbang , disesuaikan dengan kriteria formasi yang ada.
  • 4. Kepala urusan kepegawaian mengirim surat panggilan kepada pelamar yang memenuhi persyaratan dasar.
  • 5. Kepala Unit Kerja yang bersangkutan melakukan test kerja, dan hasilnya diberitahukan ke Kepala Sub Bagian SDM & Litbang, bila hasilnya baik. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menjelaskan tentang peraturan kepegawaian, bila hasilnya tidak baik, pelamar ditolak dengan surat penolakan.
  • 6. Bila calon karyawan menandatangani surat perjanjian kerjaKepala Sub Bagian SDM & Litbang menyerahkan karyawan tersebut kepada Kepala Unit Kerja yang membutuhkan
  • 7. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang memberikan surat perjanjian kerja kepada karyawan yang bersangkutan, dan menyerahkan tembusannya kepada Sub. bag. Keuangan, kemudian membuat file baru bagi karyawan baru.
  • 8. Dokumen terkait yang dibutuhkan adalah Surat keputusan Direktur, surat lamaran karyawan, formulir isian daftar pelamar, surat penolakan, dokumen perjanjian kerja, kartu karyawan, file karyawan

Unit Terkait
Setiap calon karyawan baru di Rumah Sakit Bhakti Kartini, dengan klasifikasi sebagai berikut :
1. Tenaga medis
2. Tenaga Paramedis Perawatan
3. Tenaga Paramedis Non Perawatan
4. Tenaga Non Paramedis Non Perawatan (umum)


Pengertian
Penetapan pola ketenagaan adalah suatu proses analisa yang dilakukan untuk menghitung kebutuhan SDM dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.

Tujuan
Sebagai acuan bagi unit-unit kerja di RS Bhakti Kartini dalam menghitung kebutuhan tenaga agar pelayanan dapat berjalan baik dan efektif.

Kebijakan

Surat Keputusan Direktur RS Bhakti Kartini No. …/Dir/RSBK/V/2017 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf.

Prosedur

1. Metode :
Perhitungan kebutuhan SDM di rumah sakit berdasarkan beban kerja yang dilaksanakan oleh setiap kategori SDM pada unit-unit kerja yang ada. Langkah-langkah perhitungan kebutuhan SDM dilakukan dengan :
   a. Menghitung waktu kerja yang tersedia (yang ada) per kategori SDM selama setahun
   b. Menetapkan unit kerja dan kategori SDM yang dibutuhkan
   c. Menghitung standar beban kerja per kategori SDM per tahun
   d. Menghitung standar kelonggaran per kategori SDM per tahun
   e. Menghitung kebutuhan SDM per unit kerja

2. Menghitung Waktu Kerja yang Tersedia :
Data yang dipergunakan adalah :
   a. Jumlah hari kerja (A)
        • Satu minggu = 6 hari kerja
        • Satu tahun = 52 minggu
   b. Cuti tahunan (B)
        • Sesuai peraturan pegawai RS Ananda, SDM di RS Ananda mempunyai hak cuti 12 hari kerja untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
   c. Hari libur nasional (C)
       • Disesuaikan dengan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

   d. Pendidikan dan latihan (D)
      • Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalisme setiap kategori SDM di RS Bhakti Kartini mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan / seminar / lokakarya    setahun. Dihitung berdasarkan kebutuhan pelatihan masing-masing kategori SDM.
   e. Ketidakhadiran kerja (E)
      • Dihitung rata-rata ketidakhadiran kerja selama setahun per kategori SDM.
   f. Waktu kerja
      • Sesuai ketentuan yang berlaku di RS Bhakti Kartini, waktu kerja dalam sehari adalah 7 jam kerja
   g. Waktu kerja
     • Sesuai ketentuan yang berlaku di RS Bhakti Kartini, waktu kerja dalam sehari adalah 7 jam

Unit Terkait

1. Bagian SDM dan Litbang
2. Seluruh Unit / Instalasi Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini

PROSEDUR TETAP


Pengertian
Pengajuan surat peringatan terhadap pelanggaran peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.
Tujuan
Sebagai pedoman bagi Kepala Sub Bagian/Bidang, kepala instalasi dan kepala ruangan dalam memberikan surat peringatan kepada karyawan
Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberikan surat peringatan kepada karyawan

Prosedur

  • 4.1 Kepala Ruangan/Koordinator bersama Kepala Instalasi / Unit yang bersangkutan melakukan investigasi kejadian pelanggaran yang telah dilakukan oleh karyawan berangkutan.
  • 4.2 Surat Peringatan kepada karyawan jika melanggar peraturan perusahaan yang telah ditetapkan dan atau kepada karyawan yang telah dilakukan teguran lisan namun tetap melakukan kesalahan yang sama.
  • 4.3 Kepala Instalasi / unit terkait mengajukan kepada Kepala Sub Bagian SDM & Litbang untuk memproses karyawan terkait dengan melampirkan buku raport.
  • 4.4 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang melakukan crosscheck terhadap karyawan yang melakukan kesalahan.
  • 4.5 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang diketahui oleh Kepala Bagian / Kepala Bidang mengajukan permohonan kepada Direktur yang untuk menerbitkan Surat Peringatan sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.
  • 4.6 Direktur akan mendisposisikan surat tersebut untuk dibuatkan oleh Kepala Sub Bagian SDM & Litbang dan dicetak rangkap 1 (satu) :
    a. Asli diserahkan kepada karyawan
    b. Copy 1 diserahkan kepada Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang yang bersangkutan
    c. Copy 2 untuk arsip Bagian SDM & Litbang

Unit Terkait

  • 5.1 Bagian SDM & Litbang
  • 5.2 Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini


Pengertian
Adalah karyawan yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai karyawan tetap dengan telah menjalani masa percobaan dan/atau masa kontrak yang ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan oleh direktur.
Tujuan
Sebagai reward atas prestasi karyawan yang telah berhasil melewati masa percobaan dan kontrak di Rumah Sakit Bhakti Kartini.
Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pengangkatan karyawan tetap

Prosedur

  • 1. Atasan langsung dan/atau Ka. Instalasi / Unit karyawan yang dipromosikan menjadi karyawan tetap membuat penilaian sesuai form penilaian karyawan ;
  • 2. Form penilaian dimaksud poin 4.1 dinilai oleh unit-unit terkait yang berhubungan langsung dengan unit karyawan dipromosikan dan kemudian dimintakan persetujuan dari Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang terkait;
  • 3. Setelah dilakukan pengisian form dimaksud poin 4.2 diajukan ke Direktur untuk dimintakan disposisi penetapan karyawan tetap ;
  • 4. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur tentang pengangkatan karyawan tetap sesuai rekomendasi Direktur;
  • 5. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang akan memanggil karyawan dimaksud untuk menyerahkan Surat Keputusan tersebut sekaligus menjelaskan tentang aturan kepegawaian yang berlaku di Rumah Sakit Bhakti Kartini

Unit Kerja

  • 1. Bagian SDM & Litbang
  • 2. Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian
Ratio tenaga adalah perhitunga dan perbandingan antara jumlah tenaga kerja dan kapasitas tempat tidur rumah sakit, beban kerja dan waktu kerja berdasarkan ISN.
2. Tujuan

Sebagai acuan untuk menentukan kebutuhan tenaga di RS Bhakti Kartini.
3. Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam perhitungan ratio tenaga

4. Prosedur

  • 4.1 Perhitungan kebutuhan tenaga medis dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis berdasarkan masukan dari dari setiap bagian / instalasi
  • 4.2 Perhitungan kebutuhan tenaga paramedis perawatan dilakukan oleh Kepala Sub Bidang Keperawatan berdasarkan masukan dari Kepala Bidang Pelayanan Medis dengan menggunakan Perhitungan dari Depkes
  • 4.3 Perhitungan kebutuhan tenaga paramedis non perawatan dilakukan oleh Kepala Sub Bagian SDM & Litbang berdasarkan masukan dari Kepala Unit Kerja terkait dan dengan menggunakan metoda ISN.
  • 4.4 Perhitungan kebutuhan tenaga administrasi dilakukan oleh Kepala Sub Bagian SDM & Litbang dengan menggunakan metode ISN.
  • 4.5 Kepala Sub Bagian SDM & Litbang menyusun rencana kebutuhan pegawai rumah sakit dan diajukan kepada Direktur RS.
  • 4.6 Dokumen yang dibutuhan antara lain proposal usulan tenaga dari unit kerja, rencana kebutuhan tenaga, laporan evaluasi tahunan berupa Turn Over Tenaga dan tenaga yang tersedia.

5. Unit Terkait Semua Unit

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian
Pembayaran biaya perjalanan dinas adalah pengeluaran uang untuk keperluan Direktur, Kepala Bagian / Kepala Bidang dan karyawan rumah sakit dalam rangka perjalanan dinas.

2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pembayaran biaya perjalanan dinas.

3. Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembayaran biaya perjalanan dinas

4. Prosedur

  • 4.1 Biaya perjalanan dinas dibayar dimuka ;
  • 4.2 Bendahara membayar biaya perjalanan dinas sesuai pengajuan spj dari Bagian SDM dan Litbang yang telah ditandatangani dan disetujui oleh Direktur dan Kepala Bagian
  • SDM dan Litbang untuk diberikan kepada karyawan yang akan mengadakan perjalanan dinas ;
  • 4.3 Pengajuan spj dari bagian SDM dan Litbang dismpan oleh Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi ;
  • 4.4 Karyawan yang melaksanakan perjalanan dinas harus segera menyerahkan bill/kwitansi perjalanan dinas kepada Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi setelah selesai mengadakan perjalanan dinas ;
  • 4.5 Bill/kwitansi perjalanan dinas merupakan SPJ Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi.

5. Unit Kerja

Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini

 

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian
Pengaturan pemakaian kendaraan operasional rumah sakit di luar jam dinas secara administratif oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kendaraan.
2. Tujuan
      1. Memelihara/meningkatkan ketertiban pemakaian kendaraan operasional.
      2. Mengamankan asset rumah sakit.
3. Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemakaian kendaraan operasional rumah sakit diluar dinas

4. Prosedur

  • 4.1. Karyawan yang akan memakai kendaraan operasional rumah sakit untuk keperluan luar dinas membuat surat permohonan terulis ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Bhakti Kartini
  • 4.2. Karyawan yang dimaksud menuliskan dalam surat pemohonan tujuan pemakaian & siapa yang bertanggung jawab atas pemakaian kendaraan dimaksud;
  • 4.3. Direktur Rumah Sakit Bhakti Kartini akan mendisposisikan surat dimaksud kepada Kepala Sub Bagian SDM & Litbang untuk dianalisa;
  • 4.4. Kepala Sub Bagian SDM & Litbang akan menganalisa atas permohonan dimaksud untuk disampaikan kepada pembuat permohonan;
  • 4.5. Apabila permohonan di setujui permohon akan bertanggungjawab segala resiko atas kendaraan yang dipinjam;
  • 4.6. Kendaraan yang dipinjam harus memakai sopir rumah sakit Bhakti Kartini

5. Unit Kerja

Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini

 

PROSEDUR TETAP


Pengertian

Kompensasi / jasa yang dberikan kepada pegawai RS Bhakti Kartini setelah bekerja selama satu bulan.
Tujuan
Sebagai penerapan langkah-langkah dalam menangani sistem penggajian di RS Bhakti Kartini
Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanakan penggajian karyawan

Prosedur

  •    1. Data absensi yang telah diparaf oleh Kepala Sub Bagian SDM dan Diklat serta Kepala Instalasi / Bagian harus diserahkan ke Bagian Penggajian setiap tanggal 26
     
  •  2. Data tersebut diperiksa kembali oleh bagian penggajian
       
  • 3. Apabila data sudah benar dan lengkap, maka bagian penggajian memasukkan data tersebut ke dalam sistem penggajian dan di print out
     
  •  4. Data yang telah di print out diperiksa ulang oleh bagian penggajian dan membuat permohonan pengajuan gaji dengan disertai laporan pendukung ke Kepala Bagian Umum dan    Keuangan serta Direktur RS
     
  •  5. Apabila pengajuan gaji tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Serta Direktur RS, maka petugas bagian penggajian akan menggambil uang gaji tersebut pada tanggal 1 setiap bulannya
     
  •  6. Uang gaji dihitung oleh bagian penggajian dan dibagikan kepada pegawai pada tanggal 1 – 2 setiap bulannya
       
  • 7. Pengambilan gaji harus diambil secara langsung oleh individu yang bersangkutan
       
  • 8. Bagi pegawai yang tidak dapat mengambil gaji secara langsung atau berhalangan, maka pengambilan gaji dapat diwakilkan dengan syarat memberikan surat kuasa
     
  •  9. Penerima gaji harus langsung menghitung uang didepan loket, apabila sudah meninggalkan loket maka segala bentuk complain tidak dapat dilayani dan segala resiko bukan tanggung jawab bagian penggajian
       
  • 10. Apabila pegawai sakit atau cuti maka pengambilan gaji dapat diberikan diluar tanggal yang telah ditentukan diatas

5. Unit Kerja

  • 5.1 Unit SDM dan Litbang
  • 5.2 Unit Keuangan
  • 5.3 Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini

 

PROSEDUR TETAP


1. Pengertian
    Prosen pelaksanaan penerimaan karyawan baru untuk memenuhi kebutuhan unit yang ada di Rumah Sakit Bhakti Kartini
2. Tujuan
    1. Untuk mengatur proses penerimaan karyawan baru di Rumah Sakit Bhakti Kartini.
    2. Meningkatkan kualitas SDM sesuai kebutuhan unit.

3. Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan rekrutmen karyawan baru

4. Prosedur

  • 4.1. Unit terkait melalui Kepala Sub Bidang / Kepala Sub Bagian terakit mengajukan permohonan permintaan penambahan dan/atau penggantian karyawan dengan disertai analisa kebutuhan unit dimaksud;
  • 4.2. Direktur Rumah Sakit Bhakti Kartini akan mendisposisikan permohonan permintaan karyawan dimaksud kepada Kepala Sub Bagian SDM & Litbang untuk dilakukan tes karyawan sesuai prosedur untuk memenuhi kebutuhan unit, melalui ;
  • 4.2.1. Bagian SDM & Litbang menyeleksi lamaran yang masuk sesuai kriteria yang dibutuhkan & persyaratan yang telah ditetapkan rumah sakit.
  • 4.2.1. Bagian SDM & Litbang menyeleksi melalui tes tertulis, yang terdiri dari:
  • 4.2.1.1. Tes soal umum
  • 4.2.1.2. Tes disiplin ilmu sesuai bidang pekerjaan.
  • 4.3. Setelah dinyatakan lulus ter tertulis, calon karyawan dilakukan interview oleh Kepala Sub Bidang / Kepala Sub Bagian terkait dengan menggunakan panduan form interview;
  • 4.4. Setelah calon karyawan dinyatakan lulus interview sebagaimana poin 4.3, calon karyawan akan dilakukan wawancara/negosiasi salary oleh Kepala Sub Bagian SDM & Litbang dan apabila sepakat akan dilanjutkan pengajuannya ke Direktur dengan disertai hasil tes;
  • 4.5. Apabila dari hasil tes dinyatakan telah dipilih calon karyawan yang terbaik dan sesuai standar Rumah Sakit Bhakti Kartini maka calon karyawan dipanggil untuk mulai masuk kerja .

5. Unit Kerja

Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini

 

 

PROSEDUR TETAP

1. Pengertian
Penanganan yang dilakukan segera oleh anggota satpam apabila terjadi kehilangan barang milik pasien/pengunjung/karyawan dilingkungan Rumah Sakit Bhakti Kartini
2. Tujuan
       1. Memelihara/meningkatkan ketertiban pasien/keluarga pasien.
       2. Membina ketentraman pengunjung dan pasien.
       3. Mengamankan keselamatan orang, harta benda dan kepentingan pasien/keluarga pasien.
3. Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam penanganan kehilangan barang dan atau kerugian pasien

4. Prosedur

  • 4.1. Jika terjadi kejadian kehilangan barang yang dialami pasien/karyawan, yang bersangkutan melapor ke Kepala ruangan/Kepala Instalasi;
  • 4.2. Kepala ruangan/ Kepala Instalasi melapor ke satpam paling lama 10 menit;
  • 4.3. Satpam segera mendatangani pasien/karyawan yang terkena musibah kehilangan untuk ditangani secara baik dan professional;
  • 4.4. Satpam segera menganalisa dengan mengumpulkan data informasi dan barang bukti (apabila diperlukan) sebagai bahan untuk menagani kasus dimaksud;
  • 4.5. Satpam wajib memanggil dan/atau mendatangi korban dan saksi korban;
  • 4.6. Apabila satpam tidak dapat menyelesaikan kejadian dimaksud diatas, segera menyampaikan ke manajemen untuk ditindak lanjuti;
  • 4.7. Satpam berkewajiban untuk menyampaikan kejadian dimaksud secara lisan & tertulis kepada Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang terkait;

5. Unit Kerja

Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini

 

In progress

In Progress