PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
Seluruh pegawai Rumah Sakit Bhakti Kartini
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
CUTI SAKIT
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
PROSEDUR TETAP
1 . Pengertian
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan cuti besar kepada pegawai RS Bhakti Kartini
3. Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan cuti besar
4. Prosedur
5. Unit Terkait
Seluruh karyawan RS Bhakti Kartini
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
Pemberhentian karyawan kontrak adalah proses pemutusan hubungan kerja antara rumah sakit dengan karyawan baik atas permintaan sendiri maupun atas kemauan rumah sakit.
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberhentian karyawan kontak kerja ke 1 atau ke 2 Rumah Sakit Bhakti Kartini
3. Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pepemberhentian karyawan kontrak
4. Prosedur
5. Unit Terkait
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait Seluruh karyawan RS Bhakti Kartini
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Prosedur
5. Unit Terkait Seluruh pegawai RS Bhakti Kartini
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
Mutasi karyawan adalah perpindahan karyawan antar bagian/unit di Rumah Sakit Bhakti Kartini
2. Tujuan
Sebagai pedoman bagi Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang, kepala instalasi dan kepala ruangan/koordinator dalam memutasikan karyawan yang berada di bawahnya.
3. Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan mutasi karyawan
4. Prosedur
5. Unit Terkait
Penetapan pola ketenagaan adalah suatu proses analisa yang dilakukan untuk menghitung kebutuhan SDM dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.
2. Tujuan
Sebagai acuan bagi unit-unit kerja di RS Bhakti Kartini dalam menghitung kebutuhan tenaga agar pelayanan dapat berjalan baik dan efektif.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Direktur RS Bhakti Kartini No. …/Dir/RSBK/V/2017 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf
4. Prosedur
5. Unit Terkait
Pengertian
Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan program penerimaan (rekuitmen) karyawan Rumah Sakit Bhakti Kartini
Kebijakan
Surat Keputusan Direktur RS Bhakti Kartini No. …/Dir/RSBK/V/2017 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf
Prosedur
Unit Terkait
Setiap calon karyawan baru di Rumah Sakit Bhakti Kartini, dengan klasifikasi sebagai berikut :
1. Tenaga medis
2. Tenaga Paramedis Perawatan
3. Tenaga Paramedis Non Perawatan
4. Tenaga Non Paramedis Non Perawatan (umum)
Pengertian
Penetapan pola ketenagaan adalah suatu proses analisa yang dilakukan untuk menghitung kebutuhan SDM dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.
Tujuan
Sebagai acuan bagi unit-unit kerja di RS Bhakti Kartini dalam menghitung kebutuhan tenaga agar pelayanan dapat berjalan baik dan efektif.
Kebijakan
Surat Keputusan Direktur RS Bhakti Kartini No. …/Dir/RSBK/V/2017 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf.
Prosedur
1. Metode :
Perhitungan kebutuhan SDM di rumah sakit berdasarkan beban kerja yang dilaksanakan oleh setiap kategori SDM pada unit-unit kerja yang ada. Langkah-langkah perhitungan kebutuhan SDM dilakukan dengan :
a. Menghitung waktu kerja yang tersedia (yang ada) per kategori SDM selama setahun
b. Menetapkan unit kerja dan kategori SDM yang dibutuhkan
c. Menghitung standar beban kerja per kategori SDM per tahun
d. Menghitung standar kelonggaran per kategori SDM per tahun
e. Menghitung kebutuhan SDM per unit kerja
2. Menghitung Waktu Kerja yang Tersedia :
Data yang dipergunakan adalah :
a. Jumlah hari kerja (A)
• Satu minggu = 6 hari kerja
• Satu tahun = 52 minggu
b. Cuti tahunan (B)
• Sesuai peraturan pegawai RS Ananda, SDM di RS Ananda mempunyai hak cuti 12 hari kerja untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
c. Hari libur nasional (C)
• Disesuaikan dengan hari libur yang ditetapkan pemerintah.
d. Pendidikan dan latihan (D)
• Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalisme setiap kategori SDM di RS Bhakti Kartini mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan / seminar / lokakarya setahun. Dihitung berdasarkan kebutuhan pelatihan masing-masing kategori SDM.
e. Ketidakhadiran kerja (E)
• Dihitung rata-rata ketidakhadiran kerja selama setahun per kategori SDM.
f. Waktu kerja
• Sesuai ketentuan yang berlaku di RS Bhakti Kartini, waktu kerja dalam sehari adalah 7 jam kerja
g. Waktu kerja
• Sesuai ketentuan yang berlaku di RS Bhakti Kartini, waktu kerja dalam sehari adalah 7 jam
Unit Terkait
1. Bagian SDM dan Litbang
2. Seluruh Unit / Instalasi Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini
PROSEDUR TETAP
Pengertian
Pengajuan surat peringatan terhadap pelanggaran peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.
Tujuan
Sebagai pedoman bagi Kepala Sub Bagian/Bidang, kepala instalasi dan kepala ruangan dalam memberikan surat peringatan kepada karyawan
Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberikan surat peringatan kepada karyawan
Prosedur
Unit Terkait
Pengertian
Adalah karyawan yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai karyawan tetap dengan telah menjalani masa percobaan dan/atau masa kontrak yang ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan oleh direktur.
Tujuan
Sebagai reward atas prestasi karyawan yang telah berhasil melewati masa percobaan dan kontrak di Rumah Sakit Bhakti Kartini.
Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pengangkatan karyawan tetap
Prosedur
Unit Kerja
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
Ratio tenaga adalah perhitunga dan perbandingan antara jumlah tenaga kerja dan kapasitas tempat tidur rumah sakit, beban kerja dan waktu kerja berdasarkan ISN.
2. Tujuan
Sebagai acuan untuk menentukan kebutuhan tenaga di RS Bhakti Kartini.
3. Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam perhitungan ratio tenaga
4. Prosedur
5. Unit Terkait Semua Unit
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
Pembayaran biaya perjalanan dinas adalah pengeluaran uang untuk keperluan Direktur, Kepala Bagian / Kepala Bidang dan karyawan rumah sakit dalam rangka perjalanan dinas.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pembayaran biaya perjalanan dinas.
3. Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembayaran biaya perjalanan dinas
4. Prosedur
5. Unit Kerja
Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
Pengaturan pemakaian kendaraan operasional rumah sakit di luar jam dinas secara administratif oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kendaraan.
2. Tujuan
1. Memelihara/meningkatkan ketertiban pemakaian kendaraan operasional.
2. Mengamankan asset rumah sakit.
3. Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemakaian kendaraan operasional rumah sakit diluar dinas
4. Prosedur
5. Unit Kerja
Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini
PROSEDUR TETAP
Pengertian
Kompensasi / jasa yang dberikan kepada pegawai RS Bhakti Kartini setelah bekerja selama satu bulan.
Tujuan
Sebagai penerapan langkah-langkah dalam menangani sistem penggajian di RS Bhakti Kartini
Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanakan penggajian karyawan
Prosedur
5. Unit Kerja
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
Prosen pelaksanaan penerimaan karyawan baru untuk memenuhi kebutuhan unit yang ada di Rumah Sakit Bhakti Kartini
2. Tujuan
1. Untuk mengatur proses penerimaan karyawan baru di Rumah Sakit Bhakti Kartini.
2. Meningkatkan kualitas SDM sesuai kebutuhan unit.
3. Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan rekrutmen karyawan baru
4. Prosedur
5. Unit Kerja
Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini
PROSEDUR TETAP
1. Pengertian
Penanganan yang dilakukan segera oleh anggota satpam apabila terjadi kehilangan barang milik pasien/pengunjung/karyawan dilingkungan Rumah Sakit Bhakti Kartini
2. Tujuan
1. Memelihara/meningkatkan ketertiban pasien/keluarga pasien.
2. Membina ketentraman pengunjung dan pasien.
3. Mengamankan keselamatan orang, harta benda dan kepentingan pasien/keluarga pasien.
3. Kebijakan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam penanganan kehilangan barang dan atau kerugian pasien
4. Prosedur
5. Unit Kerja
Seluruh Unit Kerja di Rumah Sakit Bhakti Kartini
In progress
In Progress