Vaksin Corona (Ari Saputra/detikcom)

 

JAKARTA – Vaksinasi virus Corona (COVID-19) di Indonesia dilakukan dalam empat tahapan. Tahap pertama sudah dilakukan sejak 15 Januari 2021 dengan sasaran para tenaga kesehatan.

“Program vaksinasi memerlukan waktu, yakni akan dilakukan dalam 4 tahapan. Tahap pertama waktu pelaksanaan Januari hingga April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan,” kata juru bicara dr Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers yang di kanal YouTube Setpres, Senin (18/1/2021).

Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua juga dilakukan mulai Januari sampai April 2021. Namun sasaran pada tahap kedua ini berbeda dengan tahap pertama.

“Tahap kedua juga pada bulan Januari hingga April 2021, dengan sasaran petugas pelayan publik, yaitu TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya, meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal,” ungkap Reisa.

Selain aparat penegak hukum, petugas perbankan milik negara menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua. Pada tahap kedua ini, vaksinasi juga menyasar ke masyarakat dengan usia lanjut.

“Kemudian perbankan, PLN, perusahaan air minum serta petugas lainnya yang terlibat langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam waktu ini juga termasuk usia lanjut, yakni di atas usia 60 tahun,” imbuh Reisa.

Untuk vaksinasi Corona tahap ketiga sasarannya adalah masyarakat umum yang rentan jika dilihat dari sejumlah aspek. Sementara tahap keempat akan menyasar salah satunya ke pelaku perekonomian.

“Tahap ketiga waktu pelaksanaan April 2021 hingga Maret 2022, dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi,” tutur Reisa.

“Tahap keempat juga April 2021 hingga Maret 2022, dengan sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin,” sambung dia.

Pemerintah mengingatkan bahwa protokol disiplin tetap harus dilakukan secara ketat. Reisa menegaskan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan meskipun sudah disuntik vaksin.

“Dengan mengetahui jadwal dan mekanisme vaksinasi tersebut, kita perlu disiplin protokol kesehatan sebaik mungkin guna mencegah terkena COVID-19 sampai tiba waktunya divaksin dan terus disiplin, bahkan setelah dilakukan vaksinasi sampai pandemi selesai,” terang Reisa.

Seperti diketahui, vaksinasi Corona tahap pertama dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dimulai pada 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang Indonesia pertama yang disuntik vaksin Corona.

(zak/gbr)

 

Sumber: https://news.detik.com