DETEKSI DINI COVID-19

PENGERTIAN

Pengertian deteksi dini adalah sebuah proses pengungkapan akan adanya kemungkinanmengidap suatu penyakit. Untuk menghindari terjadinya sakit, maka perlu upaya sedini mungkin untuk mengenal kondisi, maka dari itu harap diketahui fakto-faktor yang menimbulkan gangguan dan gejala-gejalanya sebagai bentuk deteksi diagnosis. Deteksi yang biasa dilakukan ialah mengenai gejala-gejala abnormalitas (ketidakwajaran) pada suatu penyakit. Pendekatan diagnosis ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekalutan yang lebih parah yang dapat merusak kepribadian. Hal tersebut dapat membantu individu dalam mengembangkan cara berfikir, cara berperasaan, dan cara berperilaku yang baik dan benar, sehingga eksistensi seseorang bias diterima dan diakui dalam lingkungan sosialnya sebagai sosok insane yang sehat secara sempurna.

TUJUAN

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman serta perhatian terhadap kondisi psikologis, yakni kondisi mental dan jiwa spiritual yang ada dalam diri individu untuk menghindarkan menganggulangi akan terjadinya gangguan-gangguan

KEBIJAKAN

Kebijakan RS Bhakti Kartini tentang Pemberlakukan dan Penggunaan Standar Prosedur Operasional Keperawatan Rumah Sakit Bhakti Kartini nomor 106/Sk-Dir/RSBK/VII/2017

PROSEDUR

Persiapan :

  1. Form Screening Deteksi Dini
  2. Baju APD (Alat Pelindung Diri)
  3. Meja dan kursi petugas dan pasien
  4. Wastafel cuci tangan dan Handrub
  5. Termometer
  6. Stempel
  7. Kipas Angin
  8. Pesawat Telephone

Pelaksanaan :

  1. Pasien yang datang diarahkan ke tenda skrining dengan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan.
  2. Petugas ( security ) mengukur suhu dan memberikan nomor urut.
  3. Jika suhu < 37,,4 C maka pasien bisa menunggu diruang tunggu sesuai dengan nomor urut.
  4. Petugas memanggil berdasarkan nomor urut.
  5. Perawat melakukan skrining dengan form skrining.Jika tidak ada gejala ODP , PDP, dan OTG maka diberikan cap LOLOS pada kertas kecil.
  6. Jika pasien ODP ringan atau sedang dilaporkan ke dokter umum untuk diteruskan ke DPJP ( Dokter        Penanggung Jawab Pasien )
  7. Jika pasien dengan OTG dan PDP dilakukan atau disarankan rapid tes
  8. Jika sudah pernah dilakukan Rapid Test lebih dari 1 minggu maka dilakukan Rapid Test ulang
  9. Pasien diarahkan ke laboratorium dengan menggunakan pengantar dan jaminan umum.
  10. Jika hasil Rapid Tes negatif ( – ) , maka dapat dilayani sesuai dengan jaminan ( Umum, BPJS , Asuransi ).

ProtokolToggle Content

In Progress

In Progress